Kepala Badan Litbang Kehutanan Kemenhut San Afiri Awang mengungkapkan, pihaknya tidak merekomendasikan penetapan muka air paling rendah 0,4 meter sebagai indikator kerusakan gambut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut).