Pages

Saturday, August 9, 2014

Dr. Ir. Yetti Rusli, M.Sc Deklarasikan Masyarakat Pegiat Biomassa Hutan Indonesia (MAPEBHI)

Pada 22 Juli 2014, bertepatan dengan hari pengumuman  hasil pilpres 2014, di Kantor Dewan Energi Nasional telah dideklarasikan LSM yang bergerak di bidang hutan dan energi dengan nama MAPEBHI (Masyarakat Pegiatan Biomassa Energi Hutan Indonesia). Para deklarator antara lain adalah Prof. Dr.Ir. Syamsir Abduh, Dr. Yetty Rusli, Ir. Nanang R. Ahmad, Andreas Dewatmoko, dll.


Fokus utama organisasi ini adalah mewadahi dan memfasilitasi semua pemikiran dan aksi untuk mewujudkan terealisasinya kontribusi sumberdaya hutan sebagai salah satu solusi tantangan krisis energi nasional. Dari sumber daya hutan yang berkelanjutan dapat diproses menjadi BBM transportasi ataupun tenaga listrik. MAPEBHI akan turut mendorong munculnya industri baru terkait hutan energi tersebut di daerah-daerah terpencil (pro poor, pro job, pro green, pro clean energy), yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi ketergantungan BBM fosil dan merubah Indonesia menjadi negara terbesar pengeksopr bio-energi.

Prof. Syamsir Abduh dari Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan bahwa methanol yang dihasilkan dari biomassa hutan sangat membantu target pencapaian strategi bauran energi nasional sebesar 23% (tahun 2025) untuk kebutuhan BBM dari energi terbarukan. Tentunya harus dengan persyaratan ketersediaan lahan hutan yang bisa dialokasikan dan diusahakan untuk mendukung keperluan tersebut.

Dr. Yetti Rusli dari Kementerian Kehutanan berpendapat bahwa masih sangat terbuka dan sangat besar potensi sumber daya hutan yang bisa diusahakan untuk pembangunan hutan energi. Dalam Road Map Kementerian Kehutanan hal ini telah pula diatur dan peraturan pendukungnya pun telah mulai dipersiapkan.

Sebagai organisasi terbuka, MAPEBHI, bisa beranggotakan organisasi profesi lainnya ataupun individu-individu yang berminat dalam bidang hutan dan energi dari berbagai sektor terkait, seperti  Kehutanan, Energi, Keuangan, Pendidikan, Teknologi Industri, dll. MAPEBHI segera berkonsolidasi, dan sebagai langkah awal dalam 1 tahun ke depan akan mengadakan seri diskusi nasional dan internasional dalam solusi hutan dan energi masa depan.





Keynote Speech Prof.Dr.Ir. Syamsir Abduh
Deklarasi Masyarakat Pegiat Biomassa Hutan Indonesia (MAPEBHI)
Selasa 22 Juli 2014

  1. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa yang banya terdapat di seluruh nusantara, dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 sumber daya energi harus digunakan secara efisien dan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena perannya yang besar dalam mendukung perekonomian negara, sumber daya energi tidak hanya dipandang sebagai kekayaan alam yang terdapat dalam bentuk deposit atau cadangan, tetapi harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan untuk generasi yang akan datang.
  2. Di Indonesia, penggunaan energi meningkat dengan pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Sampai saat ini energi yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri sebagian besar masih berasal dari jenis energi fosil (minyak bumi, gas bumi) yang merupakan energi  tak terbarukan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, energi nasional yang dihasilkan juga diekspor ke luar negeri untuk mendapatkan devisa negara. Disisi lain, harus diakui bahwa akses untuk mendapatkan jaminan pasokan energi yang handal, baik untuk keperluan masyarakat dan industri sampai saat ini belum terpenuhi secara optimal.
  3. Hutan sebagai penghasil energi sudah dikenal masyarakat sejak dahulu, walaupun baru terbatas sebagai penghasil kayu bakar dan arang, untuk keperluan rumah tangga.
  4. Energi tersebut sangat dominan di dunia khususnya di Benua Afrika dan Asia, walaupun hutan ternyata dapat menghasilkan beberapa jenis energi : padat, gas dan cair.
  5. Akan tetapi di era pembangunan berkelanjutan, negara maju telah berhasil mengembangkan inovasi teknologi gasifikasi generasi ketiga, yaitu : thermochemical gasification di Amerika dan Eropa yang dapat mengkonversi biomassa hutan kayu menjadi energi cair Bio methanol (CH3OH) dan Bio hidrogen (H2).
  6. Teknologi mutakhir tersebut dapat menghasilkan enegi alternatif, baru dan terbarukan yang dapat dipergunakan sebagai sumber energi transportasi dan listrik.
  7. Mapebhi dibentuk untuk bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lain bekerjasama memujudkan peluang tersebut.
  8. Hari ini Mapebhi akan dideklarasikan oleh 7 (tujuh) pendiri, mewakili para pendiri, yaitu : 
  • Letjen (Pur) Sugiono ~ Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang memiliki anggota lebih dari 400 perusahaan hutan dan meliputi areal kerja + 35 juta ha Hutan Produksi.
  • Prof. Dr. Syamsir Abduh ~ Anggota Masyarakat Standarisasi Nasional (MASTAN) dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
  • Dr.Ir. Yetti Rusli ~ Pakar Ekonomi Sumber Daya Hutan dan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim.
  • Dr. Ir. Asep Sugih Suntana ~ Pakar Kehutanan (Forest & Energy)
  • Ir. Nanang Roffandi Ahmad ~ Inisiator Mapebhi
  • Andreas Dewatmoko ~ Komisaris PT. Saranacipta Saptapesona, Perusahaan Konsultan di Bidang Energi
  • Johanes Sujanto Basuki ~ Presiden Direktur PT. Basuki Pratama Engineering. Perusahaan Rekayasa Teknologi Energi.
Sumber :
http://www.slideshare.net/Syamsir06/deklarasimasyarakat-pegiat
http://www.slideshare.net/Syamsir06/keynote-mapebhi-syamsir-abduh22072014

0 comments:

Post a Comment

Silakan memberikan komentar :) terimakasih sudah berkunjung ke forestforlife.web.id