Jakarta (ANTARA News | 24/11/12) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan bersama dengan Korea National Park siap mengembangkan "Sister Park" sebagai upaya kerja sama pengelolaan Taman Nasional di kedua negara.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori Wonodipuro di Jakarta, Jumat, mengatakan, dalam menerapkan sistem pengelolaan Taman Nasional tersebut akan lebih melibatkan dan menguntungkan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Dirjen PHKA bersama pimpinan Korea National Park Service Chung Kwang Soo melakukan penandatanganan kerja sama pengelolaan taman nasional di kedua negara tersebut.
"Melalui kerja sama ini diharapkan akan memberikan percepatan bagi peningkatan kapasitas pengelolaan Taman Nasional di kedua negara," kata Darori.
Di antara peningkatan yang diharapkan dari kerja sama ini adalah berkembangnya teknis pengelolaan Taman Nasional, wisata alam, restorasi habitat dan pemulihan spesies yang terancam punah, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, saling kunjung dan magang bagi staf di lapangan.
Lokasi tahap awal yang telah disepakati yaitu di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Indonesia) dan Taman Nasional Jirisan (Korea Selatan) yang memiliki kemiripan ekologi dan ekosistem pegunungan.
Untuk selanjutnya akan ditambahkan lokasi lain yang memiliki kemiripan ekosistem perairan, dengan pilihan antara lain Taman Nasional Takabonerate, Taman Nasional Bunaken, Taman Nasional Karimun Jawa, Taman Nasional Kepulauan Seribu atau Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia yang akan dipasangkan dengan Taman Nasional Dodonghaesang (Korea).
"Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun, dan dapat di perpanjang atau di replikasi ke tempat lain berdasarkan evaluasi bersama," kata Darori.
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan kerja sama ini bersamaan dengan persiapan perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia berharap perubahan Undang-Undang ini dapat mengurangi porsi pendekatan keamanan dan pembatasan pada pengelolaan hutan yang saat ini terjadi, menjadi pendekatan yang saling menguntungkan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat.
"Pengalaman yang sedang kita lakukan, dengan adanya penjarahan, pengrusakan Taman Nasional dengan cara mengusir, itu belum bisa menyelesaikan. Tapi justru malah tambah," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada sistem yang baru, yang tidak melanggar undang-undang.
Dengan keterbatasan Undang-Undang 41, tambahnya, pemanfaatan hutan hanya boleh di hutan lindung dan hutan produksi, tapi hutan konservasi tertutup.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam rangka review Undang-Undang 5 tahun 1990, perlu adanya informasi, cara-cara, sehingga tidak mengulang kembali hal-hal yang menutup untuk perkembangan ekonomi, ekologi dan sosial di Indonesia.
(S025/Z002)
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/345069/indonesia-korsel-kembangkan-sister-park
0 comments:
Post a Comment
Silakan memberikan komentar :) terimakasih sudah berkunjung ke forestforlife.web.id