Jakarta (ANTARA News 1/10) - Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo menegaskan bahwa penandatanganan Inpres No 10/2011 mengenai penundaan izin tebang hutan sementara selama dua tahun untuk kawasan hutan primer dan gambut merupakan inisiatif pemerintah Indonesia sendiri dan bukan paksaan dari pihak lain.
"Moratorium ini murni inisiatif Indonesia tanpa paksaan dari negara lain atau iming-iming uang," ujar dia saat pemaparan buku 'Menjaga Hutan Kita: Pro-Kontra Moratorium Hutan dan Gambut', di Jakarta, Senin.
Inpres tersebut, menurutnya, merupakan langkah awal kebijakan pemerintah untuk mengelola hutan lebih baik dan efektif.
"Pemerintah Indonesia melakukan komitmen untuk memoratorium lahan gambut jauh sebelum melakukan kerjasama REDD+ di Oslo, Norwegia," katanya.
Selama ini, ujar dia, Indonesia ikut berpartisipasi dalam penurunan karbon dan gas emisi rumah kaca di persepsikan karena iming-iming pendanaan sebanyak 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp9 triliun ataupun proyek besar antar negara.
"Padahal tidak ada proyek besar sama sekali, uang itu akan ada jika pengurangan emisi terjadi," ujar dia.
Fasilitas pembayaranpun, kata dia, harus di verifikasi dan diukur oleh pihak ketiga. "Jika memang ada perubahan rencana kerja dan terbukti bisa menurunkan emisi gas rumah kaca maka negara yang bersangkutan memang berhak mendapatkan pembayaran," ujar dia.
Norwegia berperan sebagai negara yang bisa membayarkan uang tersebut karena tidak bisa berkontribusi menurunkan emisi melalui hutannya.
Sementara sejumlah negara menolak membuat komitmen serupa, contohnya China yang tidak mau menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) selama negara maju tidak berkontribusi menurunkan emisi dalam jumlah yang lebih besar.
"Sedangkan Amerika tidak mau melakukan komitmen baik penurunan gas rumah kaca maupun menyumbangkan uang kepada negara yang bersedia melakukannya. Ini suatu hal yang tidak bisa dipaksakan," ujar dia.
Seperti diketahui, Indonesia berkomitmen untuk bisa menurunkan emisi gas rumah kaca dan karbon sebanyak 26 persen pada 2020 mendatang dengan menandatangani moratorium lahan gambut dan primer dengan kompensasi dana sebesar 1 miliar dolar AS.
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/336254/moratorium-hutan-inisiatif-indonesia
0 comments:
Post a Comment
Silakan memberikan komentar :) terimakasih sudah berkunjung ke forestforlife.web.id